Program Sarjana

Skripsi


Propsal dan Pembimbingan SkripsiFormat Ujian dan Skripsi

Tugas akhir mahasiswa Prodi S1 IHI UGM adalah skripsi. Skripsi merupakan tulisan hasil penelitian yang dilakukan untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk tugas akhir itu sendiri, untuk penulisan artikel jurnal ilmiah, atau sebagai bagian dari penelitian yang lain. Format skripsi bisa dalam bentuk laporan penelitian (dibagi dalam sejumlah bab) atau seperti artikel jurnal. Penentuan format ini disesuaikan dengan panduan dari dosen pembimbing skripsi.

Sejak tahun ajaran 2017/2018, FISIPOL UGM memberlakukan sistem “Skripsi Satu Semester.” Sistem ini mengharuskan mahasiswa menyelesaikan skripsinya dan lulus ujian skripsi pada semester di mana mahasiswa yang bersangkutan memasukkan mata kuliah “Skripsi” ke dalam Kartu Rencana Studi (KRS)-nya. Mata kuliah “Skripsi” harus dimasukkan ke dalam KRS sebagai salah satu prasyarat menempuh Ujian Skripsi, dan hanya bisa dilakukan ketika yang bersangkutan sudah menyelesaikan semua mata kuliah lainnya.

Aturan dan prosedur penulisan skripsi yang berlaku di Prodi S1 IHI UGM adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan judul/topik
    • Mahasiswa berhak mengajukan judul/topik setelah menempuh 94 SKS atau lebih.
    • Pilihan judul/topik diutamakan mengacu pada konsentrasi studi mahasiswa yang bersangkutan.
    • Judul/topik diajukan kepada dosen pengampu mata kuliah Studi Independen, yang merupakan mata kuliah yang wajib diambil di semester 5 atau 6.
    • Judul/topik dapat berubah selama proses kelas Studi Independen dan hanya perlu dimintakan persetujuan kepada dosen pengampu Studi Independen.
    • Apabila mahasiswa menginginkan perubahan judul/topik setelah berakhirnya kelas Studi Independen, maka pengajuan judul/topik yang baru dilakukan melalui Sekretaris Prodi S1 IHI UGM dengan mengisi formulir penggantian judul skripsi yang tersedia di Sekretariat.
  2. Pembimbingan
    • Proses pembimbingan pra-seminar proposal dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah Studi Independen, sementara pembimbingan pasca-seminar proposal dilakukan oleh dosen pembimbing yang ditunjuk oleh Sekretaris Prodi S1 IHI UGM.
    • Sekretaris Prodi S1 IHI UGM menunjuk dosen pembimbing dengan mempertimbangkan masukan dari tim penguji seminar proposal, kesesuaian topik skripsi dengan kompetensi dosen, serta distribusi beban pembimbingan antardosen.
    • Pembimbingan dilakukan mengacu pada aturan-aturan akademik yang ada di Fakultas.
    • Jika diperlukan, misalnya ketika dosen pembimbing berhalangan tetap, mahasiswa dapat mengajukan permohonan penggantian dosen pembimbing kepada Sekretaris Prodi S1 IHI dengan mengisi formulir yang tersedia di Sekretariat.
  3. Seminar Proposal
    • Proposal skripsi yang sudah disiapkan selama kelas Studi Independen akan diseminarkan di akhir kelas sebagai pengganti UAS.
    • Seminar proposal akan dihadiri oleh satu orang dosen pengampu Studi Independen dan dua orang dosen penguji proposal yang ditentukan berdasarkan kesesuaian topik dengan keahlian yang dimiliki.
    • Ketiga dosen tersebut bertugas: [1] mendengarkan paparan proposal mahasiswa; [2] memberikan pertanyaan, komentar, dan masukan atas rancangan penelitian mahasiswa; [3] menyatakan bahwa proposal tersebut bisa diteruskan atau harus diulang; [4] merekomendasikan salah seorang dari mereka menjadi dosen pembimbing bagi mahasiswa peserta seminar; serta [5] memberikan nilai seminar.
    • Apabila tim penguji memutuskan bahwa proposal perlu diseminarkan ulang, mahasiswa yang bersangkutan dapat [1] memperbaiki proposalnya berdasarkan masukan saat seminar dan mengajukan permohonan seminar kembali kepada Sekretaris Prodi SI IHI UGM, atau [2] mengajukan penggantian judul/topik kepada Sekretaris Prodi S1 IHI UGM.
  4. Format Proposal
    Naskah proposal memuat lebih kurang 1.500 sampai dengan 2.000 kata, termasuk kata-kata dalam catatan kaki. Ini berarti sekitar 6-8 halaman, dengan jarak baris 1,5 dan ukuran huruf standar 12 poin. Naskah proposal perlu mengandung sekurang-kurangnya komponen-komponen (dan dengan aturan) berikut:
    • Signifikansi atau relevansi (latar belakang) penelitian – sekitar 250 kata.
    • Pertanyaan penelitian – satu atau dua paragraf.
    • Kerangka konseptual, yaitu uraian konseptual mengenai bagaimana pertanyaan penelitian akan  dijawab – sekitar 500 kata.
    • Argumen pokok, yaitu argumen yang menuntun proses penelitian berikutnya, bisa berupa hipotesis yang perlu dibuktikan atau gagasan yang tidak memerlukan pembuktian – satu atau dua paragraf.
    • Metode penelitian, yaitu uraian mengenai bagaimana penelitian hendak dilakukan, data apa yang hendak dikumpulkan, serta bagaimana mengumpulkan dan menganalisis data – sekitar 250 kata.
    • Organisasi penulisan, yaitu uraian ringkas mengenai bagaimana hasil-hasil penelitian hendak dituliskan dari bab ke bab (atau bagian ke bagian dalam bentuk serupa artikel jurnal) dalam naskah skripsi – 250 hingga 500 kata
  1. Format Skripsi
    Naskah skripsi memuat sekitar 10.000 kata, termasuk kata-kata dalam catatan kaki. Ini berarti sekitar 40 halaman, dengan jarak baris 1,5 dan ukuran huruf standar 12 poin. Naskah skripsi perlu mengandung sekurang-kurangnya komponen-komponen (dan dengan aturan) berikut:
    • Pendahuluan, yaitu uraian mengenai pokok-pokok yang hendak dibahas dalam skripsi – 2.000 s.d. 2.500 kata, maksimum ¼ dari naskah skripsi.
    • Uraian hasil analisis – sekitar 6.500 kata; pembagian bab (atau bagian) menyesuaikan hasil analisis, berdasarkan konseptualisasi yang telah disepakati dan perlu mempertimbangkan aspek proporsionalitas.
    • Kesimpulan, yaitu pernyataan kembali secara ringkas hasil penelitian dan pelajaran yang didapatkan – sekitar 1.000 kata.
  2. Ujian Skripsi
    • Naskah skripsi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing dapat diuji sekurang-kurangnya satu bulan setelah seminar proposal.
    • Naskah skripsi diuji oleh dosen pembimbing (selaku Ketua Tim Penguji) dan dua orang dosen penguji yang ditentukan oleh Sekretaris Prodi S1 IHI UGM.
    • Pendaftaran ujian skripsi untuk bulan tertentu dibuka sampai dengan tanggal terakhir bulan sebelumnya. Penentuan dan pengumuman jadwal ujian skripsi dilakukan antara tanggal 1 s.d. 7 setiap bulannya. Ujian skripsi diselenggarakan antara tanggal 8 s.d. 20 setiap bulannya.
    • Mahasiswa yang hendak mengajukan naskah skripsinya untuk diuji harus memenuhi sejumlah syarat, terutama menyerahkan Surat Keterangan Lulus Teori yang menyatakan bahwa mahasiswa bersangkutan telah menempuh sekurang-kurangnya 138 SKS, termasuk KKN.
    • Jika mahasiswa tidak berhasil menyelesaikan skripsi dan lulus ujian skripsi dalam satu semester, konsekuensinya adalah pengurangan nilai skripsi.

Halaman ini terakhir diperbarui pada 3 Maret 2023