PROGRAM SARJANA

Struktur dan Aturan Kurikulum


Struktur Kurikulum

K-21 bersifat semi-paket, di mana setiap mahasiswa perlu menyelesaikan 144 SKS dalam kurun waktu paling lama 5 tahun atau 10 semester.

Pada tahun pertama studinya, mahasiswa menyelesaikan Mata Kuliah Wajib Fakultas dan Mata Kuliah Wajib Departemen. Termasuk Mata Kuliah Wajib Departemen adalah beberapa Mata Kuliah Pengantar Konsentrasi Studi dan Mata Kuliah Pengantar Kawasan.

Pada tahun kedua dan ketiga studinya, mahasiswa mendalami salah satu dari tiga konsentrasi studi yang tersedia, yaitu Politik dan Keamanan Global (PKG), Studi-Studi Perdamaian dan Konflik (SPK), atau Ekonomi Politik dan Pembangunan Internasional (EPPI). Selain itu, mahasiswa mempelajari kawasan-kawasan yang diminatinya. Di tahun ketiga inilah, mahasiswa program internasional melaksanakan International Exposure Program (IEP) di salah satu universitas mitra. Difasilitasi oleh mata kuliah Studi Independen, mahasiswa diproyeksikan menjalani seminar proposal skripsi pada akhir tahun ketiga.

Pada tahun keempat (dan/atau kelima) studinya, mahasiswa menunaikan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan menulis skripsi yang mencerminkan konsentrasi studi pilihannya.

Beban 144 SKS di Prodi S-1 IHI UGM terdiri atas 90 SKS mata kuliah wajib dan 54 SKS mata kuliah pilihan. Mata kuliah wajib terdiri atas 12 SKS Mata Kuliah Wajib Universitas, 12 SKS Mata Kuliah Wajib Fakultas, 60 SKS Mata Kuliah Wajib Departemen, dan 6 SKS Skripsi. Sedangkan mata kuliah pilihan terdiri atas 9-30 SKS Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi Studi, 15-36 SKS Mata Kuliah Pilihan Kawasan, dan 9 SKS Mata Kuliah Lintas Departemen. Di antara 54 SKS mata kuliah pilihan ini, 24 SKS di antaranya dapat dipenuhi melalui skema MBKM. Skema MBKM dapat diambil mahasiswa pada tahun ketiga, keempat, atau kelima studinya. Ketentuan teknis MBKM diatur dalam panduan terpisah.

Aturan Kurikulum
  1. Beban 144 SKS. Mengacu pada aturan dalam Kurikulum Nasional, jumlah SKS yang harus ditempuh setiap mahasiswa Prodi S-1 IHI UGM guna mencapai gelar kesarjanaan adalah 144 SKS, dengan komposisi sebagai berikut:
    • Mata Kuliah Universitas
      Komponen ini terdiri atas mata kuliah yang wajib diambil mahasiswa, yaitu:
      • PPSMB/Kegadjahmadaan (1 SKS)
      • Penulisan Akademik (2 SKS)
      • Agama (2 SKS)
      • Pendidikan Pancasila (2 SKS)
      • Kewarganegaraan (2 SKS)
      • Kuliah Kerja Nyata (3 SKS)
    • Mata Kuliah Departemen
      Komponen ini terdiri atas mata kuliah yang wajib diambil mahasiswa, yaitu:
      • Ilmu Sosial Dasar (3 SKS)
      • Pengantar Ilmu Politik (3 SKS)
      • Sejarah Sosial Politik Indonesia (3 SKS)
      • Sistem Sosial Politik Indonesia (3 SKS)
    • Mata Kuliah Departemen
      Komponen ini terdiri atas:
      • Mata Kuliah Wajib Departemen (60 SKS)
      • Mata Kuliah Pilihan Departemen (45 SKS)
      • Mata Kuliah Lintas Departemen (9 SKS)
      • Skripsi (6 SKS)
  1. Self-Tailored. Mahasiswa merancang sendiri agenda studinya dari aneka Mata Kuliah Departemen yang disusun dengan komposisi sebagai berikut:Komposisi mata kuliah Departemen/Prodi adalah sebagai berikut:
    • Mata Kuliah Wajib Departemen
      Komponen ini terdiri atas:
      • Mata Kuliah Inti Departemen (21 SKS)
      • Mata Kuliah Pengantar Konsentrasi Studi (27 SKS)
      • Mata Kuliah Pengantar Kawasan (3 SKS)
      • Mata Kuliah Riset (9 SKS)
    • Mata Kuliah Pilihan Departemen
      Komponen ini terdiri atas:
      • Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi Studi (mahasiswa perlu mengambil setidaknya 9 SKS dari konsentrasi studi pilihannya), sebagian dapat diambil di universitas mitra sebagai bagian dari skema MBKM
      • Mata Kuliah Pilihan Kawasan (mahasiswa perlu mengambil setidaknya 15 SKS), sebagian dapat diambil di universitas mitra sebagai bagian dari skema MBKM
    • Mata Kuliah Lintas Departemen
      Komponen ini dapat dipenuhi dengan mengambil:
      • Mata Kuliah yang ditawarkan oleh departemen atau fakultas lain, sebagian dapat diambil di universitas mitra sebagai bagian dari skema MBKM
      • Kegiatan dalam aneka arena MBKM
      • Mata Kuliah Pilihan Departemen, baik Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi Studi maupun Mata Kuliah Pilihan Kawasan
    • Skripsi
  2. Komponen Wajib. Setiap mahasiswa wajib mengambil:
    • Semua Mata Kuliah Universitas
    • Semua Mata Kuliah Fakultas
    • Semua Mata Kuliah Wajib Departemen (termasuk Mata Kuliah Inti Departemen, Mata Kuliah Pengantar Konsentrasi Studi, Mata Kuliah Pengantar Kawasan, dan Mata Kuliah Riset)
    • Skripsi
  3. Komponen Pilihan. Sesuai agenda studinya, mahasiswa memilih:
    • Beberapa Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi Studi
    • Beberapa Mata Kuliah Pilihan Kawasan
    • Beberapa Mata Kuliah Lintas Departemen
  4. Komponen Konsentrasi Studi. Setiap mahasiswa wajib memenuhi setidaknya 18 SKS dari salah satu konsentrasi studi yang tersedia, yaitu PKG, SPK, atau EPPI. Mahasiswa menyatakan pilihan konsentrasi studinya paling lambat pada awal Semester 6, saat mendaftar Studi Independen. Termasuk di dalam komponen konsentrasi studi ini adalah adalah:
    • 9 SKS Mata Kuliah Pengantar Konsentrasi Studi yang diambil pada Semester 2 dan 3
    • 9 SKS Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi Studi yang diambil pada Semester 3 dan seterusnya, sebagian dapat diambil di universitas mitra sebagai bagian dari skema MBKM
  5. Komponen Kawasan. Setiap mahasiswa wajib memenuhi setidaknya 15 SKS Mata Kuliah Pilihan Kawasan, yang dapat diambil pada Semester 3 dan seterusnya, sebagian dapat diambil di universitas mitra sebagai bagian dari skema MBKM.
  6. Komponen Lintas Departemen. Setiap mahasiswa berhak mengambil paling banyak 9 SKS di luar mata kuliah yang disediakan oleh Departemen, sebagian dapat diambil sebagai bagian dari skema MBKM. Jika tidak menghendaki mengambil mata kuliah di luar yang disediakan oleh Departemen maupun skema MBKM, mahasiswa dapat memenuhi 9 SKS ini dengan mengambil mata kuliah pilihan konsentrasi dan/atau mata kuliah pilihan kawasan.
  7. International Exposure Program (IEP). Setiap mahasiswa program internasional wajib mengambil SKS di universitas mitra pada Semester 5 dan/atau 6, melalui program student exchange, study abroad, atau double degree. Bobot SKS yang diambil di universitas mitra tersebut dapat menggantikan Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi Studi, Mata Kuliah Pilihan Kawasan, dan/atau Mata Kuliah Lintas Departemen. Bobot SKS ini juga dapat dihitung sebagai bagian dari skema MBKM. Ketentuan teknis IEP diatur dalam panduan terpisah.
  8. Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Setiap mahasiswa berhak mengambil paling banyak 24 SKS dari 8 arena MBKM yang tersedia. Bobot SKS tersebut dapat menggantikan Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi Studi, Mata Kuliah Pilihan Kawasan, Mata Kuliah Riset, dan/atau Mata Kuliah Lintas Departemen. Ketentuan teknis skema MBKM diatur dalam panduan terpisah.
  9. Skripsi. Setiap mahasiswa wajib memenuhi 6 SKS Skripsi sebagai exit exam dari Prodi S-1 IHI UGM. Ketentuan teknis Skripsi diatur dalam panduan terpisah.
  10. Fast Track. Setiap mahasiswa berhak mengikuti program fast track yang memungkinkan ia menjalani perkuliahan Prodi S-1 IHI UGM pada Semester 1-6 dan langsung diikuti perkuliahan Prodi S-2 IHI UGM pada Semester 7-8. Setelah menyelesaikan skripsi dan tesis pada Semester 9-10, mahasiswa dapat lulus dengan gelar sarjana dan master. Ketentuan teknis program fast track diatur dalam panduan terpisah yang disusun bersama oleh Prodi S-1 dan Prodi S-2 IHI UGM.
  11. Administrasi Akademik. Prodi S-1 IHI UGM tunduk pada peraturan administrasi akademik FISIPOL UGM, sebagaimana dituangkan dalam Panduan Akademik Program Pendidikan Sarjana FISIPOL UGM. Termasuk peraturan administrasi akademik ini adalah pengaturan mengenai seleksi masuk, biaya perkuliahan, registrasi, pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), cuti, aktif kembali, lulus teori, dan sebagainya.

Skripsi

Tugas akhir mahasiswa Prodi S1 IHI UGM adalah skripsi. Skripsi merupakan tulisan hasil penelitian yang dilakukan untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk tugas akhir itu sendiri, untuk penulisan artikel jurnal ilmiah, atau sebagai bagian dari penelitian yang lain. Format skripsi bisa dalam bentuk laporan penelitian (dibagi dalam sejumlah bab) atau seperti artikel jurnal. Penentuan format ini disesuaikan dengan panduan dari dosen pembimbing skripsi.

Sejak tahun ajaran 2017/2018, FISIPOL UGM memberlakukan sistem “Skripsi Satu Semester.” Sistem ini mengharuskan mahasiswa menyelesaikan skripsinya dan lulus ujian skripsi pada semester di mana mahasiswa yang bersangkutan memasukkan mata kuliah “Skripsi” ke dalam Kartu Rencana Studi (KRS)-nya. Mata kuliah “Skripsi” harus dimasukkan ke dalam KRS sebagai salah satu prasyarat menempuh Ujian Skripsi, dan hanya bisa dilakukan ketika yang bersangkutan sudah menyelesaikan semua mata kuliah lainnya.

Aturan dan prosedur penulisan skripsi yang berlaku di Prodi S1 IHI UGM adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan judul/topik
    • Mahasiswa berhak mengajukan judul/topik setelah menempuh 94 SKS atau lebih.
    • Pilihan judul/topik diutamakan mengacu pada konsentrasi studi mahasiswa yang bersangkutan.
    • Judul/topik diajukan kepada dosen pengampu mata kuliah Studi Independen, yang merupakan mata kuliah yang wajib diambil di semester 5 atau 6.
    • Judul/topik dapat berubah selama proses kelas Studi Independen dan hanya perlu dimintakan persetujuan kepada dosen pengampu Studi Independen.
    • Apabila mahasiswa menginginkan perubahan judul/topik setelah berakhirnya kelas Studi Independen, maka pengajuan judul/topik yang baru dilakukan melalui Sekretaris Prodi S1 IHI UGM dengan mengisi formulir penggantian judul skripsi yang tersedia di Sekretariat.
  2. Pembimbingan
    • Proses pembimbingan pra-seminar proposal dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah Studi Independen, sementara pembimbingan pasca-seminar proposal dilakukan oleh dosen pembimbing yang ditunjuk oleh Sekretaris Prodi S1 IHI UGM.
    • Sekretaris Prodi S1 IHI UGM menunjuk dosen pembimbing dengan mempertimbangkan masukan dari tim penguji seminar proposal, kesesuaian topik skripsi dengan kompetensi dosen, serta distribusi beban pembimbingan antardosen.
    • Pembimbingan dilakukan mengacu pada aturan-aturan akademik yang ada di Fakultas.
    • Jika diperlukan, misalnya ketika dosen pembimbing berhalangan tetap, mahasiswa dapat mengajukan permohonan penggantian dosen pembimbing kepada Sekretaris Prodi S1 IHI dengan mengisi formulir yang tersedia di Sekretariat.
  3. Seminar Proposal
    • Proposal skripsi yang sudah disiapkan selama kelas Studi Independen akan diseminarkan di akhir kelas sebagai pengganti UAS.
    • Seminar proposal akan dihadiri oleh satu orang dosen pengampu Studi Independen dan dua orang dosen penguji proposal yang ditentukan berdasarkan kesesuaian topik dengan keahlian yang dimiliki.
    • Ketiga dosen tersebut bertugas: [1] mendengarkan paparan proposal mahasiswa; [2] memberikan pertanyaan, komentar, dan masukan atas rancangan penelitian mahasiswa; [3] menyatakan bahwa proposal tersebut bisa diteruskan atau harus diulang; [4] merekomendasikan salah seorang dari mereka menjadi dosen pembimbing bagi mahasiswa peserta seminar; serta [5] memberikan nilai seminar.
    • Apabila tim penguji memutuskan bahwa proposal perlu diseminarkan ulang, mahasiswa yang bersangkutan dapat [1] memperbaiki proposalnya berdasarkan masukan saat seminar dan mengajukan permohonan seminar kembali kepada Sekretaris Prodi SI IHI UGM, atau [2] mengajukan penggantian judul/topik kepada Sekretaris Prodi S1 IHI UGM.
  4. Format Proposal
    Naskah proposal memuat lebih kurang 1.500 sampai dengan 2.000 kata, termasuk kata-kata dalam catatan kaki. Ini berarti sekitar 6-8 halaman, dengan jarak baris 1,5 dan ukuran huruf standar 12 poin. Naskah proposal perlu mengandung sekurang-kurangnya komponen-komponen (dan dengan aturan) berikut:
    • Signifikansi atau relevansi (latar belakang) penelitian – sekitar 250 kata.
    • Pertanyaan penelitian – satu atau dua paragraf.
    • Kerangka konseptual, yaitu uraian konseptual mengenai bagaimana pertanyaan penelitian akan  dijawab – sekitar 500 kata.
    • Argumen pokok, yaitu argumen yang menuntun proses penelitian berikutnya, bisa berupa hipotesis yang perlu dibuktikan atau gagasan yang tidak memerlukan pembuktian – satu atau dua paragraf.
    • Metode penelitian, yaitu uraian mengenai bagaimana penelitian hendak dilakukan, data apa yang hendak dikumpulkan, serta bagaimana mengumpulkan dan menganalisis data – sekitar 250 kata.
    • Organisasi penulisan, yaitu uraian ringkas mengenai bagaimana hasil-hasil penelitian hendak dituliskan dari bab ke bab (atau bagian ke bagian dalam bentuk serupa artikel jurnal) dalam naskah skripsi – 250 hingga 500 kata.
  5. Ujian Skripsi
    • Naskah skripsi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing dapat diuji sekurang-kurangnya satu bulan setelah seminar proposal.
    • Naskah skripsi diuji oleh dosen pembimbing (selaku Ketua Tim Penguji) dan dua orang dosen penguji yang ditentukan oleh Sekretaris Prodi S1 IHI UGM.
    • Pendaftaran ujian skripsi untuk bulan tertentu dibuka sampai dengan tanggal terakhir bulan sebelumnya. Penentuan dan pengumuman jadwal ujian skripsi dilakukan antara tanggal 1 s.d. 7 setiap bulannya. Ujian skripsi diselenggarakan antara tanggal 8 s.d. 20 setiap bulannya.
    • Mahasiswa yang hendak mengajukan naskah skripsinya untuk diuji harus memenuhi sejumlah syarat, terutama menyerahkan Surat Keterangan Lulus Teori yang menyatakan bahwa mahasiswa bersangkutan telah menempuh sekurang-kurangnya 138 SKS, termasuk KKN.
    • Jika mahasiswa tidak berhasil menyelesaikan skripsi dan lulus ujian skripsi dalam satu semester, konsekuensinya adalah pengurangan nilai skripsi.
  6. Format Skripsi
    Naskah skripsi memuat sekitar 10.000 kata, termasuk kata-kata dalam catatan kaki. Ini berarti sekitar 40 halaman, dengan jarak baris 1,5 dan ukuran huruf standar 12 poin. Naskah skripsi perlu mengandung sekurang-kurangnya komponen-komponen (dan dengan aturan) berikut:
    • Pendahuluan, yaitu uraian mengenai pokok-pokok yang hendak dibahas dalam skripsi – 2.000 s.d. 2.500 kata, maksimum ¼ dari naskah skripsi.
    • Uraian hasil analisis – sekitar 6.500 kata; pembagian bab (atau bagian) menyesuaikan hasil analisis, berdasarkan konseptualisasi yang telah disepakati dan perlu mempertimbangkan aspek proporsionalitas.
    • Kesimpulan, yaitu pernyataan kembali secara ringkas hasil penelitian dan pelajaran yang didapatkan – sekitar 1.000 kata. 
Rubrikasi

Sistem penilaian di lingkungan Prodi S-1 HI UGM mengikuti aturan akademik FISIPOL UGM

Guna memastikan konsistensi standar penilaian antarmata kuliah dan antardosen, Prodi S-1 HI UGM memberlakukan rubrikasi berikut: