Terorisme siber muncul sebagai akibat dari arus globalisasi dan perkembangan teknologi. Tindakan terorisme yang dulunya terbatas dalam realitas fisik kini semakin dikembangkan dengan memanfaatkan realitas siber sebagai sarana merekrut, membina, dan menyerang sasaran utama aksi teror untuk mencapai tujuan tertentu. Berdasarkan studi kasus yang ditemukan, terorisme dunia maya di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua: tindakan terorisme yang menggunakan realitas dunia maya untuk mendukung target utama dalam realitas fisik dengan merekrut, membina, dan juga merencanakan tindakan melalui ruang maya, dan tindakan terorisme yang secara khusus melakukan serangan mereka dalam realitas dunia maya dengan menghancurkan infrastruktur siber strategis yang memiliki pengaruh pada kehidupan masyarakat luas. Dari segi skala, tindakan terorisme siber di Indonesia dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan negara tradisional dengan sifat transnasional yang ditemukan dalam studi kasus yang terjadi. Untuk mengatasi dan mencegah potensi terorisme dunia maya di masa depan, Pemerintah Indonesia perlu memperkuat infrastruktur hukum di tingkat domestik, membangun kerja sama bilateral dan multilateral dengan mitra strategis di tingkat regional dan internasional melalui upaya diplomasi siber.