Duta Besar Indonesia Berbagi Pengalaman di Kelas Hukum Internasional

Pada hari Sabtu (3/5), Departemen Ilmu Hubungan Internasional menerima kunjungan dari dua alumni yang berkarier di Kementerian Luar Negeri, yaitu Duta Besar Indonesia untuk Kanada, Muhsin Syihab, dan Duta Besar Indonesia untuk Kamerun, Agung C. Sumirat. Keduanya menjadi dosen tamu di kelas Hukum Internasional yang diselenggarakan di Ruang Auditorium Fisipol dan berbagi banyak pengalaman sebagai seorang diplomat, khususnya dalam isu hukum internasional. 

Agung memulai dengan mengutip Richard N. Haass, bahwa “foreign policy begins at home.” Beliau menjelaskan bahwa segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia, di mana pun berada, akan selalu mengikuti kebijakan yang didiskusikan di pusat pemerintahan Indonesia. Selain itu, sangatlah penting bagi seorang diplomat untuk benar-benar mengenali dan memahami kepentingan negaranya.

Agung juga mendorong mahasiswa untuk lebih percaya diri dan membangun relasi selama berkuliah dan bekerja kelak. Beliau mengingatkan pula bahwa membangun relasi jangan hanya dilakukan ketika membutuhkan saja. Membangun relasi adalah proses yang panjang dan konsisten, hingga pada akhirnya relasi tersebut dapat secara tidak langsung bermanfaat bagi mereka yang merawatnya. Di samping itu, mahasiswa juga diajak untuk menjadi pemimpin dan menjadi yang terdepan di mana pun mereka berada.

Diskusi dilanjutkan oleh Muhsin yang menjelaskan beberapa pengalamannya selama bekerja sebagai perwakilan Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Beliau juga menjelaskan bahwa diplomasi adalah usaha untuk mencapai perdamaian dengan cara-cara damai. Apabila konflik ditangani dengan cara-cara yang konfliktual, maka hal tersebut tidak dapat disebut sebagai diplomasi.

Beberapa mahasiswa mengajukan berbagai macam pertanyaan pada sesi tanya jawab. Salah satu mahasiswa menanyakan tentang pendapat Paul Behrens mengenai kerangka kerja diplomatik dewasa ini yang memiliki sejumlah celah dan dapat disalahgunakan. Muhsin menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga celah utama yang dihadapi oleh para diplomat. Ketiga tantangan tersebut adalah ketidakseimbangan kekuatan (power imbalance), ancaman non-tradisional (non-traditional threats), dan kurangnya penegakan hukum internasional. Celah-celah ini menjadikan penerapan hukum internasional membutuhkan inovasi dari para diplomat.

Penulis: Rifqie Zullian & Nurhawira G. Pramono.

Berita lainnya

Acara

Pengumuman