Artikel ini mengkaji tentang evolusi konsep keamanan – dari keamanan tradisonal ke meliputi keamanan non-tradisional – serta relevansinya terhadap upaya Indonesia untuk mempertahankan dan memperkuat ketahanan dan keamanan nasionalnya. Secara tradisional pemahaman, analisis dan preskripsi publik terhadap keamanan cenderung mengikuti cara berpikir atau pendekatan mainstream kaum Realis/Neo-Realis yang lebih berfokus pada keamanan nasional atau keamanan negara. Dalam koteks ini, keamanan negara umumnya selalu dan utamanya dikaitkan dengan perang dan damai (war and peace) atau konflik bersenjata (armed conflict) satu negara atau lebih dengan negara lainnya. Namun, seiring dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial dan teknologi informasi dewasa ini maka persoalan keamanan yang dihadapi oleh masyarakat dunia pun berkembang dan meluas. Masalah keamanan kini tidak lagi hanya dikaitkan semata-mata dengan keamanan negara seperti dikonsepsikan di atas, tetapi mulai dikaitkan pula dengan apa yang kemudian dikenal sebagai “ancaman keamanan non-tradisional”. “Ancaman baru” ini meliputi banyak isu, yang di antaranya; human trafficking, drug trafficking, illegal migrant, konflik etnik, terorisme, transnational crimes, ancaman akibat kerusakan lingkungan dan penyebaran penyakit menular (pandemic) seperti yang sedang melanda dunia sekarang, dll. Bagi Indonesia, berkembangnya konsep “keamanan baru” ini sangat penting artinya dalam upaya untuk tetap menjaga ketahanan dan keamanan nasionalnya. Hal ini mengingat Indonesia dewasa ini adalah salah negara yang paling rawan di kawasan dari berbagai bentuk ancaman non-tradisional yang dimaksud. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk merespon perkembangan konsep keamanan tersebut secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan, baik dari aspek kesiapan kelembagaan, ketersediaan sumberdaya maupun dari aspek ketepatan pengambilan kebijakan.