Kuliah Teori-teori Hubungan Internasional (THI Dasar) ini didesain untuk mahasiswa semester awal, guna mengantarkan mahasiswa untuk mengenal dasar-dasar teori dalam studi Hubungan Internasional melalui pemahaman beberapa teori dasar dan metodologi, serta isu-isu dan permasalahan utama yang mengemuka dalam hubungan antar negara.
Arsip:
Mata Kuliah Wajib
Berbagai disiplin dalam ilmu sosial telah membahas secara khusus isyu dalam rumpun studi yang dikenal sebagai Studi Kawasan (Area/Regional Studies). Pada awal abad 20, studi ini bermula sebagai penelitian sistematik, rinci dan mendalam mengenai berbagai kawasan, terutama melalui studi sejarah, budaya dan karakteristik sosial lainnya. Kemudian, studi berkembang lebih lanjut dengan meliput lebih banyak dimensi sosial maupun fisik dan memanfaatkan lebih banyak disiplin akademik. Dalam literatur, ada tiga pengertian tentang Studi Kawasan: Pertama, sebagai studi deskriptif rinci mengenai suatu negara atau kawasan; suatu studi kasus spesifik; tidak bermaksud membuat generalisasi atau teori. Kedua, sebagai studi relative mendalam dan kontekstual mengenai suatu masyarakat atau kawasan tertentu dengan tujuan mengembangkan proposisi keilmuan yang diharapkan bisa dipakai untuk mempelajari kasus yang lebih umum. Ketiga, sebagai kegiatan pengajaran dan penelitian secara inter-disipliner oleh para akademisi yang mengelompok dalam suatu program yang khusus mempelajari suatu Kawasan tertentu. (Hall dan Tarrow, 1998). Kuliah ini akan memusatkan perhatian pada jenis ketiga ini.
Mata kuliah ini bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai hukum internasional dari sudut pandang politik, dengan menggunakan kerangka konseptual tentang justice/keadilan dan prinsip-prinsip hukum internasional. Apakah keadilan memang benar-benar dapat diwujudkan di tingkat internasional? Sejauh mana konsepsi tentang keadilan mempengaruhi perilaku aktor-aktor penting politik internasional dalam mematuhi norma-norma hukum internasional. Atau dengan kata lain: bagaimana pengaruh hukum internasional dalam praktek-praktek politik internasional? Selain itu, dalam mata kuliah ini juga dianalisa bagaimana sebuah atau beberapa negara menggunakan Hukum Internasional sebagai instrumen kepentingan politik. Tujuan tersebut berangkat dari harapan bahwa solusi bagi berbagai persoalan internasional harus selalu adil agar dapat diterima oleh semua pihak. Berbagai persoalan internasional tersebut antara lain: penggunaan kekerasan/perang, larangan penyebaran senjata pemusnah massal, perdagangan internasional, sengketa perbatasan, dan lain-lain. Mata kuliah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kerja sama mahasiswa melalui kerja kelompok dan mendorong kemampuan berpikir kritis mahasiswa guna mencari berbagai solusi untuk kasus-kasus hukum internasional. Mahasiswa juga diharapkan dapat memformulasikan riset-riset berkaitan dengan hukum internasional dan melaksanakannya.




