Diskusi Bulanan DIHI kembali hadir di tahun 2020 dengan mengundang Prof. Dr. Ichlasul Amal sebagai pembicara. Diskusi Bulanan #1 ini dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Februari 2020 dengan dihadiri oleh sedikitnya 15 Dosen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada.
Dalam diskusi yang bertema Humanitarian Intervention: Metamorphoses Design Hubungan Internasional (Kontroversi Kasus Rwanda dan Rohingnya), Prof. Amal, begitu beliau disapa, menjelaskan bahwa adanya inkonsistensi dalam pelaksanaan intervensi kemanusiaan merupakan hasil dari metamorfosis atau perubahan tren dalam hubungan internasional. Ia memberikan contoh beberapa kasus pelaksanaan R2P atau prinsip Responsilibity to Protect dalam beberapa kasus krisis kemanusiaan di dunia. Pada hakikatnya, R2P merupakan suatu prinsip yang didasarkan pada perlindungan hak asasi manusia sehingga ketika terjadi krisis kemanusiaan, R2P dapat dilaksanakan tanpa mempertimbangkan kedaulatan negara.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Amal memberikan contoh kasus R2P yang berhasil dilakukan oleh NATO di konflik Kosovo. Namun dengan aktor yang sama, R2P tidak berhasil diterapkan di Libya. Kegagalan R2P di Libya justru menyebabkan konflik berkepanjangan yang hingga saat ini tidak bisa diselesaikan.
Lebih lanjut, Pengajar yang ekspertisnya dalam bidang komparasi politik tersebut mengungkapkan adanya inkonsistensi organisasi internasional seperti PBB yang tidak melakukan R2P di konflik Rwanda dan Myanmar, dimana dua konflik tersebut telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang sangat besar karena adanya genosida. Adanya inkonsistensi tersebut melatarbelakangi munculnya anggapan bahwa R2P tidak saja didasarkan pada hak asasi manusia, namun juga ada kepentingan politis dari negara-negara di dunia dalam pelaksanaan R2P.
“Hubungan internasional akan selalu berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Perubahan tersebut juga akan mempengaruhi kepentingan nasional negara-negara di dunia.” Tegas pria yang juga pernah menjabat sebagai Rektor UGM periode 1998-2002.
Hal tersebut sesuai dengan tradisi postrukturalisme yang meragukan adanya kemungkinan untuk mencapai hukum atau kebenaran universal karena di dunia ini tidak ada suatu interpretasi yang secara mutlak dianut atau dipercaya oleh seluruh manusia di dunia.
Penulis : Arlitadian Pratama
Editor: Novi Dwi Asrianti