ALUMNI
KAHIGAMA
- Hubungi program studi tujuan Saudara untuk mengetahui syarat khusus dan persyaratan tambahan yang diperlukan untuk seleksi. Kontak program studi dapat dilihat disini
- Membuat akun pendaftaran di laman um.ugm.ac.id, klik disini.
- Melakukan pendaftaran secara online disini.
- Siapkan semua dokumen yang dipersyaratkan. Susulan dokumen setelah submit pendaftaran tidak akan diproses.
- Siapkan scan dokumen di bawah ini (ukuran minimal 150KB dan maksimal 200KB untuk masing-masing file; scan dokumen harus dapat dibaca dengan jelas guna keperluan verifikasi), diunggah pada saat mendaftar secara online:
No | Dokumen | Format |
---|---|---|
1 | Pas foto resmi terbaru, berpakaian formal dengan wajah menghadap kamera. | *.jpg |
2 | Ijazah jenjang pendidikan terakhir yang sah dan legal | |
3 | Transkrip akademik jenjang pendidikan terakhir yang sah dan legal | |
4 | Sertifikat/bukti akreditasi program studi (akreditasi saat ini) jenjang pendidikan yang terakhir | |
5 | Sertifikat Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) atau Tes Potensi Akademik (TPA) BAPENAS atau Tes Kemampuan Dasar Akademik Himpunan Psikologi Indonesia (TKDA HIMPSI) yang masih berlaku*) | |
6 | Sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang masih berlaku*). Sertifikat yang diakui adalah:
|
|
7 | Rekomendasi dari 2 (dua) orang dosen yang bersangkutan pada waktu kuliah jenjang sebelumnya, diutamakan dosen Pembimbing Akademik (format dapat diunduh disini) Khusus spesialis FK diganti dengan Rekomendasi IDI |
|
8 | Surat keterangan sehat dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. | |
9 | Syarat khusus:
|
|
10 | Surat ijin studi dari instansi bagi yang sudah bekerja (format dapat diunduh disini) |
- Membayar biaya pendaftaran melalui sistem multi-payment Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank Syariah Mandiri (BSM), atau BTN. Petunjuk pembayaran dapat dilihat disini.
- Cetak Bukti Pendaftaran Saudara. Bukti Pendaftaran digunakan untuk keperluan registrasi apabila dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa program pascasarjana.
*) Masa berlaku sertifikat adalah 2 (dua) tahun dari tanggal diterbitkannya sertifikat